Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Bripka Saifuddin Jadi Sasaran Amukan Mahasiswa

Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Bripka Saifuddin Jadi Sasaran Amukan Mahasiswa
Tersangka MAM, mahasiswa yang diduga memukul polisi saat sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 di Polresta Banda Aceh, Jumat (27/3/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

BACA JUGA: Perampok Bawa Kabur Emas Senilai Rp5 Miliar dan Uang Puluhan Juta Rupiah

"Kini, tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," kata AKP M Taufiq.(antara/jpnn)

Alasan Menkes Terawan Tak Pantas Dimaki

Seorang mahasiswa berinisial MAM, 19, diamankan polisi karena memukul anggota Polri yang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan virus corona atau COVID-19 di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, Jumat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News