Sosialisasikan DBON di Bali, Menpora Amali: Rohnya RUU SKN adalah DBON
“Budaya olahraga ini menjadi hulu dari prestasi. Prestasi itu hasil dari kebugaran masyarakat, kalau masyarakat tidak bugar maka sulit mendapatkan talenta dan bibit yang baik,” katanya.
Oleh karena itu, hal yang paling pertama dilakukan dalam DBON, yakni memperbaiki tingkat kebugaran masyarakat.
“Kalau masyarakat bugar, kami sangat mudah mencari talenta sekaligus membangun sumber daya manusia yang tangguh, unggul dan kompetitif. Itu diawali dari kebugaran fisik,” ujarnya.
Muatan lain yang terkandung dalam DBON adalah adanya kewajiban dari para kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.
Menpora Amali mencontohkan melalui kegiatan-kegiatan olahraga baik sepak bola, basket, voli dan olahraga lainnya.
Contohnya ketika kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhenti saja selama pandemi, terdapat kerugian hingga sekitar Rp 3 triliun.
“Jadi, dalam DBON selain olahraga prestasi kami juga bicarakan dampak-dampak cara ekonomi dari kegiatan-kegiatan olahraga,” katanya.
Hal lain yang diatur dalam DBON, yakni sport tourism, sport industry, olahraga masyarakat serta olahraga pendidikan. Dengan demikian, DBON menjadi pedoman bagi stakeholder olahraga seluruh Indonesia.
Menpora Zainudin Amali mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) rohnya ialah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
- Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2024 Indonesia Vs Thailand, Cek Susunan Pemain
- KNPI Angkat Topi atas Prestasi Timnas Garuda di Ajang Piala Asia 2024
- Pertamina Mandalika International Circuit jadi Magnet Pariwisata Olahraga
- Ini Rahasia Meningkatkan Imun dengan Mudah
- Kilas Balik Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan
- Turunkan Kolesterol yang Bikin Pusing dengan 5 Cara Alami Ini