Sosialisasikan DBON di Bali, Menpora Amali: Rohnya RUU SKN adalah DBON

Sosialisasikan DBON di Bali, Menpora Amali: Rohnya RUU SKN adalah DBON
Menpora Zainudin Amali saat sosialisasi DBON di Bali, Rabu (1/12). Foto: Bagus/Kemepora.go.id

jpnn.com, BALI - Menpora Zainudin Amali mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) rohnya ialah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Dalam sosialisasi di Bali, Rabu (1/12), Menpora Amali berharap DBON yang telah memiliki landasan Perpres ini bisa menghidupkan ekosistem dan prestasi olahraga Tanah Air.

“Desain Besar Olahraga Nasional sudah mendapatkan payung hukum, yakni Perpres 86 Tahun 2021. Awalnya mau diterbitkan Inpres, tetapi karena ini penting serta sustainable, sehingga jangan sampai berganti pimpinan atau menteri kemudian muncul kebijakan baru," terang Amali.

Orang nomor satu di dunia olahraga Indonesia itu menyebut SKN yang saat ini tengah digodok Panitia Kerja (Panja) DPR RI memiliki roh yang tak lain adalah DBON.

"Harus ada payung hukum yang kuat maka lahir Perpres 86 tahun 2021. Sekarang dalam Revisi Undang-Undang SKN rohnya adalah Desain Besar Olahraga Nasional,” ungkap Menpora Amali dalam rilis tertulis.

Menpora Amali menekankan pentingnya implementasi aturan Perpres DBON tersebut oleh para stakeholder olahraga, terutama kepala daerah baik itu Gubernur, Wali Kota, Bupati dan masyarakat pada umumnya.

“Sekarang aturannya sudah dan desainnya sudah ada tinggal bagaimana mengerjakan ini. Sebab, sebagus apapun dasar hukum dan desainnya, kalau implementasinya macet sama saja,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Menpora Amali mengungkapkan tujuan dibentuknya DBON salah satunya untuk meningkatkan kebugaran dan budaya olahraga di tengah masyarakat.

Menpora Zainudin Amali mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) rohnya ialah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News