Sosialisasikan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Menyasar Pemilik Toko Hingga Pengusaha di Daerah Ini

Sosialisasikan Ketentuan Cukai, Bea Cukai Menyasar Pemilik Toko Hingga Pengusaha di Daerah Ini
Bea Cukai Yogyakarta memberikan asistensi kepada seluruh pengguna jasa di wilayah kerjanya mengenai PMK nomor 191/PMK.010/2022 dan PMK nomor 192/PMK.010/2022 yang mengatur terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau, Rabu (1/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Asistensi ini dilakukan kepada dua pabrik baru di Kabupaten Malang, yaitu PT Sikunci Sigaret Srintil, pada Kamis (12/01), dan PR Naga Jaya Negara, Kamis (19/1).

Sementara itu, Bea Cukai Pasuruan melaksanakan asistensi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 161/PMK.04/2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dalam kegiatan bertajuk 'Customs Care'.

Kegiatan ini diberikan kepada sembilan perwakilan perusahaan rokok yang berada di wilayah Kecamatan Gempol dan sekitarnya, pada Rabu (1/2).

Sementara itu, Bea Cukai Yogyakarta memberikan asistensi kepada seluruh pengguna jasa di wilayah kerjanya mengenai PMK nomor 191/PMK.010/2022 dan PMK nomor 192/PMK.010/2022 yang mengatur terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2023 dan 2024, pada Rabu (1/2).

Berbeda dengan tiga kantor sebelumnya, Bea Cukai Madura gelar sosialisasi bertajuk 'Sosialisasi Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat' secara daring yang diikuti oleh pengusaha pabrik rokok di wilayah Madura, pada Kamis (26/1).

“Kami berharap masyarakat khususnya para pengguna jasa kian memahami ketentuan terkait cukai sehingga tingkat kepatuhan dapat meningkat,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)

Bea Cukai menggelar berbagai kegiatan di empat daerah ini untuk menyosialisasikan ketentuan cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News