SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu

SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu
Pelaku berinisial SP sudah diamankan polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

SP disangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang RI tentang kesehatan atau pasal 64 juncto pasal 83 UU RI tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat 1 KUHP. (sas/uno/rakyatkaltara)


Tersangka SP mengaku melayani praktik terlarang itu hanya seorang diri, keluarga yang ada di rumah sama sekali tidak mengetahui.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News