SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu
Kamis, 28 Oktober 2021 – 10:13 WIB
SP disangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang RI tentang kesehatan atau pasal 64 juncto pasal 83 UU RI tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat 1 KUHP. (sas/uno/rakyatkaltara)
Tersangka SP mengaku melayani praktik terlarang itu hanya seorang diri, keluarga yang ada di rumah sama sekali tidak mengetahui.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
- Mahasiswi Asal Sumba Ini Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Aborsi
- Kasus Pembuangan Janin Terungkap, Pelakunya Masih Belia, ya Ampun
- Lakukan Aborsi Karena Diperkosa, Bagaimana Hukumnya?
- Perempuan Muda Meninggal, Kekasih dan 2 ASN Digulung Polisi, Parah!