Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
jpnn.com, DUMAI - Sepasang kekasih di Dumai, Riau ditangkap polisi karena melakukan aborsi janin berusia empat bulan.
Kedua pelaku berinisial MSD, 18, selaku pria dan kekasihnya sebut saja namanya Bunga, masih berusia 16 tahun.
“Keduanya kami tangkap karena melakukan aborsi,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Kamis (7/12).
Dhovan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin 4 Desember 2023.
Saat itu kedua tersangka tampak membuang dan menguburkan benda di Jalan SM Amin, tepatnya di belakang Wisma Cemara, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
“Ketika itu, Bhabinkamtibmas setempat yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti menerima informasi dari masyarakat, terdapat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga menguburkan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara,” lanjutnya.
Setelah diperiksa, benar saja. Di lokasi penguburan ditemukan janin bayi.
“Mengetahui hal itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Dhovan.
Polres Dumai meringkus sepasang kekasih muda karena menggugurkan anak di luar nikah, beserta menangkap tukang aborsi.
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun