SPDP Belum Diterima, Cirus dan Poltak tak Ditindak
Jumat, 18 Juni 2010 – 14:22 WIB

SPDP Belum Diterima, Cirus dan Poltak tak Ditindak
Karena itu pula kata Hamzah, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasal yang dikenakan kepada Cirus dan Poltak terhadap pelanggaran sewaktu menjadi penyidik kasus pajak Gayus Tambunan.
Sebagaimana diketahui, Kabareskrim Mabes Polri Komjen (pol) Ito Sumardi mengatakan Cirus dan Poltak ditetapkan tersangka. Hanya saja, ia tidak merinci pasal yang digunakan oleh penyidik.
Kedua jaksa itu disebut-sebut ikut dalam pertemuan dengan Gayus, pengacara, dan penyidik. Tim Khusus Penanganan Mafia Hukum Polri melaporkan ada aliran dana sebesar Rp 5 miliar saat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang didasarkan pada pengakuan mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan yang telah menjadi tersangka atas kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan pajak. (awa/jpnn)
JAKARTA - Dua jaksa penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Namun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa