Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi
Senin, 02 April 2012 – 10:30 WIB

Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Salahuddin dijerat melanggar pasal 53 huruf C, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau denda Rp 30 miliar.
‘’Informasi kita terima, dia sudah dua kali dengan ini menjual mitan ke Mataram. Mitan tersebut dibawa menggunakan bus atau truk yang ke Mataram,’’ ujarnya. (gun)
KOTA BIMA-Meski harga BBM batal naik per 1 April, bukan berarti aksi penimbunan berkurang. Salahuddin, 53 tahun, warga Kelurahan Penaraga diamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri