Spekulan Masih Timbun BBM Subsidi
Senin, 02 April 2012 – 10:30 WIB
Baca Juga:
Atas perbuatannya, Salahuddin dijerat melanggar pasal 53 huruf C, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun atau denda Rp 30 miliar.
‘’Informasi kita terima, dia sudah dua kali dengan ini menjual mitan ke Mataram. Mitan tersebut dibawa menggunakan bus atau truk yang ke Mataram,’’ ujarnya. (gun)
KOTA BIMA-Meski harga BBM batal naik per 1 April, bukan berarti aksi penimbunan berkurang. Salahuddin, 53 tahun, warga Kelurahan Penaraga diamankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iduladha, Pemprov Sumsel Gelar Gerakan Berkurban Serentak, 16 Ribu Hewan Kurban Disembelih
- Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024