Spesialis Curanmor di Parkiran Rumah Ibadah Diterjang Peluru

Spesialis Curanmor di Parkiran Rumah Ibadah Diterjang Peluru
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sepeda motor yang mereka curi kemudian dijual. Hasilnya dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya bersama.

“Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kabur saat akan ditangkap,” tandas Bernard. (fir)

 


Dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah parkiran rumah ibadah di Medan sekitarnya berhasil diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News