Spesialis Curanmor di Parkiran Rumah Ibadah Diterjang Peluru
Jumat, 07 Desember 2018 – 03:05 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sepeda motor yang mereka curi kemudian dijual. Hasilnya dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya bersama.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kabur saat akan ditangkap,” tandas Bernard. (fir)
Dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah parkiran rumah ibadah di Medan sekitarnya berhasil diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak