Spesialis Curanmor di Parkiran Rumah Ibadah Diterjang Peluru
Jumat, 07 Desember 2018 – 03:05 WIB
Sepeda motor yang mereka curi kemudian dijual. Hasilnya dibagi dua dan digunakan untuk berfoya-foya bersama.
“Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kabur saat akan ditangkap,” tandas Bernard. (fir)
Dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di sejumlah parkiran rumah ibadah di Medan sekitarnya berhasil diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara