Spesialis Penipu Mobil Mewah Dibekuk
Raup Miliaran Rupiah dari Belasan Korbannya
Rabu, 30 Maret 2011 – 09:07 WIB
Jadi, tersangka yang sudah ditahan ini selain dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan juga dijerat dengan Undang-Undang Narkoba. ”Menurut pengakuan tersangka uang hasil penipuan itu dipakai untuk membeli sabu-sabu dan hura-hura,” pungkas polisi berpangkat dua melati itu. (ind)
JAKARTA-Seorang WNI keturunan India dibekuk polisi setelah menipu belasan korban dalam jual beli mobil mewah. Akibat aksi tipu-tipu pelaku diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara