Spesialis Perampok Emas Dijerat UU Senpi

Spesialis Perampok Emas Dijerat UU Senpi
Spesialis Perampok Emas Dijerat UU Senpi
DHARMASRAYA -  Novri (27), perampok bersenjata api spesialis toko emas yang ditangkap Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu, ternyata juga terlibat dalam aksi perampokan dua toko emas di Batang Hari, Jambi. Ini terungkap setelah anggota Polres Batang Hari mendatangi Polres Dharmasraya untuk meminta keterangan pada Novri terkait perampokan dua toko emas di Batang Hari.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz didampingi Kasat Reskrim Iptu  Lazuardi mengatakan, selain di Dharmasraya dan Sijunjung, Novri juga merampok dua toko emas di Batang Hari.

 

Polres Dharmasraya masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menjerat korban dengan kasus perampokan. Untuk melengkapi berkas perampokan, Polres Dharmasraya menjerat tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman penjara 10 tahun.

Menurut Chairul,  belum dinaikkannya kasus perampokan yang dilakukan tersangka di Pasar Ampalu Dharmasraya, karena belum ada saksi yang membenarkan  melihat tersangka melakukan perampokan. Karena pada saat merampok, tersangka pakai penutup kepala.

DHARMASRAYA -  Novri (27), perampok bersenjata api spesialis toko emas yang ditangkap Polres Dharmasraya beberapa waktu lalu, ternyata juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News