SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
Selasa, 07 Mei 2013 – 19:44 WIB
"Kami menyayangkan ditolaknya proposal konservasi hutan rawa bakau (mangrove) dan rawa gambut seluas 5.000 Ha di dalam HGU PT SPS. Padahal, itu bermanfaat nyata bagi kelestarian lingkungan hidup di Rawa Tripa," ungkap Rivai.
Menurut Rivai, proposal yang disusun setebal 31 lembar dengan bantuan konsultan atau ahli konservasi, tidak menjadi pertimbangan bijak bagi pihak KLH yang lebih berorientasi pada ganti rugi uang. Padahal, lanjut dia, PT SPS meyakini lahan bekas terbakar di area HGU tidak terdapat kerusakan lahan.
Menurutnya, lahan bekas terbakar pun baik dan tetap subur, karena tanaman sawit, tumbuhan cover corp, pakis-pakisan tumbuh secara baik. Menurut Rivai, ini menepis dalil terjadi kerusakan seperti yang ditudingkan pihak KLH.
"Kami siap membuktikannya dalam perkara pokok nanti dengan alat bukti yang kuat dan para ahli yang kredibel," ujarnya.
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih
BERITA TERKAIT
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya