SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi

SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
SPS Sayangkan KLH Tolak Usulan Konservasi
Dalam persidangan mediasi sebelumnya, kata Rivai, kuasa hukum PT SPS sendiri mengajukan sejumlah jawaban yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum KLH.

Dijelaskannya bahwa lokasi yang akan dikonservasi tidak meliputi lahan kebun yang pernah terbakar.

Lahan yang diusulkan dikonservasi merupakan areal yang disarankan dalam dokumen Amdal PT SPS tahun 2009 dan tidak dibuka menjadi lahan karena gambutnya setebal di atas tiga meter, sehingga PT SPS menjadikan lahan ini sebagai percontohan konservasi.

Rencananya areal tersebut tidak dibiarkan, namun PT SPS akan aktif melakukan konservasi hutan rawa bakau dan gambut, sekalipun masuk dalam kawasan HGU dan tidak akan mengusahakan lahan itu.

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menolak proposal permohonan lahan konservasi yang diajukan PT Surya Panen Subur (SPS) dan lebih memilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News