SPSI dan Manajemen Freeport Kembali Berunding

SPSI dan Manajemen Freeport Kembali Berunding
SPSI dan Manajemen Freeport Kembali Berunding
TIMIKA - PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia beserta Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali duduk bersama dalam perundingan bipartit  yang difasilitasi Pemda Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Perundingan dilaksanakan di Ruang Tembaga, Hotel Rimba Papua sejak Jumat (21/10).

Kabarnya, perundingan antara SPSI PTFI dan Manajemen PTFI yang difasilitasi Pemda Mimika sudah akan dilaksanakan dua hari sebelumnya, yaitu Rabu (19/10), namun tertunda karena kedatangan Komisi IX DPR RI. Sebelum perundingan antara PUK SP KEP SPSI PTFI dengan Manajemen PTFI dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pembukaan pertemuan dipimpin Bupati Mimika Klemen Tinal, SE MM. Pada kesempatan itu juga hadir Dirjend Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mila Hanartani.

Pihak PUK SP KEP SPSI PTFI mengutarakan harapan kepada Manajemen PTFI agar tidak lagi menurunkan tawaran upah yang telah mereka turunkan dari 17,5 dolar menjadi 7,5 dolar per jam untuk level terendah karyawan PTFI.

Sementara Direktur dan CAO PTFI Sinta Sirait dalam arahannya mengharapkan perundingan segera memperoleh kesepahaman. Menurutnya, ini merupakan itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencapai kesepahaman agar mogok kerja yang sudah terjadi dapat segera dihentikan. “Ini diperlukan, agar aksi mogok kerja ini tidak dimasuki atau dimanfaatkan oleh pihak lainnya,” kata Sinta.

Setelah dilakukan pertemuan awal dipimpin Bupati Klemen Tinal, selanjutnya Tim Perunding dari PUK SP KEP SPSI PTFI yang dipimpin ketuanya Sudiro, kemudian memulai perundingan lagi dengan Manajemen PTFI yang dipimpin Direktur dan CAO PTFI Sinta Sirait. Setelah kedua pihak melakukan perundingan, Bupati Klemen Tinal dan undangan lainnya, keluar dari ruangan.

TIMIKA - PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia beserta Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali duduk bersama dalam perundingan bipartit 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News