SPSI dan Manajemen Freeport Kembali Berunding

SPSI dan Manajemen Freeport Kembali Berunding
SPSI dan Manajemen Freeport Kembali Berunding

Bupati Klemen Tinal setelah memimpin pertemuan awal tersebut, saat ditemui Radar Timika (JPNN Group) mengatakan, pihak Pemda Mimika hanya sebatas melakukan upaya-upaya normative sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. Dikatakan, karena kondisi sebelumnya kedua belah pihak beda pendapat, yakni Manajemen PTFI menerima anjuran mediator, sementara PUK SPSI PTFI menolak, maka sesuai aturan dalam perundangan yang ada diberi waktu 10 hari untuk berpikir sebelum dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Jadi sebelum dibawa ke PHI, masih ada satu perundingan lagi yang diperbolehkan," jelasnya.

Kata Bupati Tinal, Pemerintah selama ini telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan mogok karyawan PTFI. Pihaknya telah mengupayakan agar perundingan kenaikan upah dapat terlaksana. “Karena Manajemen FI sudah memasukkan risalah ke PHI,” kata Bupati.

Lanjutnya, sesungguhnya perundingan masih diperbolehkan sekalipun sudah ada risalah masuk di PHI. “Sehingga, apabila dalam perundingan ada titik temu, maka risalah yang masuk ke PHI bisa dicabut. Dengan demikian, saat ini perundingan dilakukan dengan difasilitasi oleh Pemda untuk yang terakhir sebelum masuk PHI,” terangnya.

Ditanya tentang situasi kemanan dan pemalangan di areal kerja PTFI, menurut Bupati Tinal itu ranah aparat keamanan. “Jadi jangan ada ketakutan yang berlebihan,” pintanya. (upg)

TIMIKA - PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia beserta Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali duduk bersama dalam perundingan bipartit 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News