Sri Mulyani Bakal Atur Ulang Objek Pajak PPN, Ada Sembako hingga Jasa Kesehatan
Senin, 28 Juni 2021 – 16:37 WIB

Pemerintah bakal mengatur ulang PPN dalam RUU KUP, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan ada sembako, jasa pendidikan, hingga kesehatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sementara barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN lebih rendah dari tarif normal.
“Atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," katanya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah bakal mengatur ulang PPN dalam RUU KUP, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan ada sembako, jasa pendidikan, hingga kesehatan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah