Sri Mulyani Beber Syarat mendapat Keringanan Pembayaran Kredit
Rabu, 29 April 2020 – 16:32 WIB

Menkeu Sri Mulyani Indrawati membeber syarat UMKM mendapat keringanan pembayaran kredit. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Masih ada juga jenis kredit lain yang ada di koperasi dan belum mendapat akses UMi diperkirakan sebanyak 1,7 juta debitur.
Kemudian nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencapai 30.000 dari "merchant", dan "merchant" di berbagai "online platform" ada 3,7 juta nasabah.
Selanjutnya juga ada UMKM yang merupakan binaan pemerintah daerah maupun dari kalangan petani dan nelayan semuanya jumlahnya 6,29 juta nasabah.
"Mereka itu juga akan mendapat subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan dari pemerintah. Ini total kita perkirakan 'outstanding' Rp16,3 triliun dan penundaan Rp13,87 triliun," kata Sri Mulyani. (antara/jpnn)
Menkeu Sri Mulyani menyebut sejumlah syarat untuk mendapatkan keringanan pembayaran kredit di masa pandemic virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM