Sri Mulyani Beber Syarat mendapat Keringanan Pembayaran Kredit

Sri Mulyani Beber Syarat mendapat Keringanan Pembayaran Kredit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati membeber syarat UMKM mendapat keringanan pembayaran kredit. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mendapat keringanan pembayaran kredit.

"Debitur harus memiliki track record yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2, dan kita harap mereka memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan membayar pajak baik, mereka tidak masuk daftar hitam OJK," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/4).

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema "Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah" melalui video conference yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat tersebut pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp10 juta - Rp500 juta.

Pemberian subsidi diberikan selama 6 bulan dengan 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 6 persen sedangkan 3 bulan kedua bunga yang dibayari pemerintah adalah 3 persen.

Selanjutnya usaha menengah yang memiliki kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar juga diberikan subsidi bunga selama 6 bulan dengan perincian 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 3 persen dan 3 bulan kedua pemerintah membayar bunga sebesar 2 persen.

Kemudian kredit mikro yaitu yang mengambil kredit di bawah Rp10 juta seperti nasabah-nasabah di Pembiayaan Ulta Mikro (UMI), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pegadaian dan lainnya, pemerintah memberikan keringanan bunga selama 6 bulan yaitu dengan membayar bunga 6 persen selama 6 bulan tersebut.

Total debitur yang akan dibantu pemerintah adalah sekitar 60 juta debitur.

Menkeu Sri Mulyani menyebut sejumlah syarat untuk mendapatkan keringanan pembayaran kredit di masa pandemic virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News