Sri Mulyani Dituding Hambat Pansus
Bisa Dipidanakan
Senin, 14 Desember 2009 – 20:22 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century dari Fraksi PKS Andi Rahmat berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan klarifikasi terkait polemiknya dengan anggota Pansus Bambang Soesatyo di forum resmi Pansus DPR. Sebaliknya, jika Sri Mulyani membawa polemik ini ke jalur hukum, bisa dinilai sebagai upaya menghalang-halangi proses kerja pansus. “Dia (Sri Mulyani,red) kan menjadi obyek dalam kasus ini. Dan undang-undang hak angket mengatur itu, siapa yang menghalang-halangi, melawan, bisa dipidanakan,” kata Andi.
"Jika klarifikasi dari Sri Mulyani dilakukan di luar forum Pansus dengan cara membawa polemik ke jalur hukum, justru tindakan itu bisa dinilai sebagai upaya menghambat proses yang saat ini dilakukan Pansus," tegas Andi Rahmat di sela-sela Rapat Pansus Angket Bank Century di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Baca Juga:
Dia kembali menegaskan bahwa apa-apa yang disampaikan Bambang Soesatyo terkait dengan pembicaraan yang diduga antara Sri Mulyani dengan orang yang diduga bernama Robert disampaikan Bambang dalam forum resmi pansus. Artinya tindakan itu dilindungi oleh undang-undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century dari Fraksi PKS Andi Rahmat berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Ketua Bawaslu Jember Selamat dari Kecelakaan Maut
- Polda NTT Periksa 6 WNA Asal Tiongkok
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah