KPK Akan Lakukan Penggeledahan

KPK Akan Lakukan Penggeledahan
KPK Akan Lakukan Penggeledahan
JAKARTA--Rupanya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean gerah juga saat didesak wartawan mengenai perkembangan penanganan skandal Bank Century. Tumpak menegaskan, KPK tidak bisa serta merta menjadikan hasil audit BPK sebagai barang bukti untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

"Tidak mungkin hasil audit BPK menjadi berkas perkara ke pengadilan," ujar Tumpak Panggabean saat menggelar konperensi pers di gedung BPK, Jakarta, usai menggelar pertemuan dengan kejaksaan, kepolisian, serta BPK, Senin (14/12).

Dikatakan, untuk mengusut perkara ini, KPK harus tetap menggunakan standar pengusutan perkara yang baku, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dia pun mengatakan, dalam tahapan itu nantinya tidak tertutup kemungkinan tim KPK melakukan penyitaan-penyitaan dan penggeledahan. "Tentu nanti bukan tidak mungkin ada penyitaan-penyitaan dan penggeledahan-penggeledahan," ujarnya.

Dia janjikan, bila sudah ditemukan dua alat bukti yang kuat, maka akan ditetapkap siapa yang menjadi tersangkanya. Pernyataan Tumpak dibenarkan anggota BPK yang menjadi tim audit kasus Century, Hasan Basri. Dia mengatakan, memang hasil audit BPK hanya semacam petunjuk permulaan yang akan digunakan KPK untuk melakukan pengusutan.

JAKARTA--Rupanya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean gerah juga saat didesak wartawan mengenai perkembangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News