KPK Akan Lakukan Penggeledahan
Senin, 14 Desember 2009 – 20:03 WIB
JAKARTA--Rupanya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean gerah juga saat didesak wartawan mengenai perkembangan penanganan skandal Bank Century. Tumpak menegaskan, KPK tidak bisa serta merta menjadikan hasil audit BPK sebagai barang bukti untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Dia janjikan, bila sudah ditemukan dua alat bukti yang kuat, maka akan ditetapkap siapa yang menjadi tersangkanya. Pernyataan Tumpak dibenarkan anggota BPK yang menjadi tim audit kasus Century, Hasan Basri. Dia mengatakan, memang hasil audit BPK hanya semacam petunjuk permulaan yang akan digunakan KPK untuk melakukan pengusutan.
"Tidak mungkin hasil audit BPK menjadi berkas perkara ke pengadilan," ujar Tumpak Panggabean saat menggelar konperensi pers di gedung BPK, Jakarta, usai menggelar pertemuan dengan kejaksaan, kepolisian, serta BPK, Senin (14/12).
Baca Juga:
Dikatakan, untuk mengusut perkara ini, KPK harus tetap menggunakan standar pengusutan perkara yang baku, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dia pun mengatakan, dalam tahapan itu nantinya tidak tertutup kemungkinan tim KPK melakukan penyitaan-penyitaan dan penggeledahan. "Tentu nanti bukan tidak mungkin ada penyitaan-penyitaan dan penggeledahan-penggeledahan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Rupanya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean gerah juga saat didesak wartawan mengenai perkembangan
BERITA TERKAIT
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!