Sri Mulyani Jamin Proyek Strategis Bebas Risiko Politik

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Hal itu untuk mengatasi timbulnya risiko politik akibat tumpang-tindih regulasi pembangunan infrastruktur.
Selama ini, pembangunan infrastruktur kerap menemui masalah aturan maupun kewenangan.
’’Ruang lingkup jaminan hanya sebatas risiko politik pemerintah pusat yang dapat menghambat proyek strategis nasional dan memberi dampak finansial ke badan usaha yang melaksanakan,’’ ujar Sri.
Beleid tersebut mengatur tujuan dan prinsip penjaminan pemerintah, ruang lingkup dan jaminan proyek strategi nasional, serta bentuk dan masa berlaku dari jaminan tersebut.
Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara pemberian jaminan dan alokasi anggaran kewajiban penjaminan di APBN.
Selain itu, beleid tersebut menjabarkan tentang klaim penjaminan, mekanisme pembayaran kembali oleh pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik negara (BUMN), serta pemantauan dan pelaporannya.
PMK tersebut menjabarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat