Sri Mulyani Jamin Proyek Strategis Bebas Risiko Politik

Perpres itu dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis guna meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.
Perpres tersebut juga memberikan jaminan terhadap proyek strategis nasional, khususnya proyek infrastruktur untuk kepentingan umum yang dilaksanakan badan usaha atau pemda yang bekerja sama dengan badan usaha.
Jaminan itu diberikan sepanjang menyangkut kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya proyek strategis nasional.
’’Usulan jaminan oleh kementerian dan lembaga (K/L), pemda, atau BUMN selaku pelaksana dilakukan setelah pengadaan proyek strategis nasional selesai. Disertai juga usulan risiko yang ingin dijaminkan,’’ paparnya.
Salah satu contoh penjaminan tersebut adalah proyek empat ruas jalan tol yang dilakukan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero).
Direktur PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero) Sinthya Roesly mengatakan, empat ruas jalan tol tersebut mendapat jaminan politik.
Empat proyek itu menggunakan skema pendanaan non-APBN, yakni kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).
’’Jadi, kalau ganti pemerintahan lalu PPJT berpotensi dibatalkan, kan jadi isu. Ini jadi ada jaminan,’’ kata Sinthya. (ken/c19/sof)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Ragil
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat