Sri Mulyani Umumkan Besaran Tarif PPh Badan, Pengusaha Jangan Kecewa Ya!

Sri Mulyani Umumkan Besaran Tarif PPh Badan, Pengusaha Jangan Kecewa Ya!
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besaran pajak penghasilan badan (PPh Badan) pada tahun depan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan besaran pajak penghasilan badan (PPh Badan) pada tahun depan.

Sri Mulyani pun mengutarakan alasannya urung menurunkan PPh Badan.

Pasalnya, kata Menkeu, PPh Badan sebesar 22 persen relatif setara dengan negara lain

"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat

Menteri Keuangan Terbaik 2020 versi Global Markets itu menjelaskan rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada 2021.

Adapun pada awalnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 berencana menurunkan tarif PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.

Namun, setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut perempuan kelahiran Bandarlampung itu, rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan besaran pajak penghasilan badan (PPh Badan) pada tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News