Sri Mulyani Ungkap UU P2SK Ubah Nama BPR, Fungsinya Jadi Lebih Luas
Kamis, 15 Desember 2022 – 19:47 WIB

Sri Mulyani menyebut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.
Terlebih lagi, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku bahkan ada yang melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. (antara/jpnn)
Pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Perluas Jangkauan Bisnis, Bank Mandiri Menghadirkan Kantor Cabang Alor
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik