Sri Mulyani Ungkap UU P2SK Ubah Nama BPR, Fungsinya Jadi Lebih Luas
Kamis, 15 Desember 2022 – 19:47 WIB
UU P2SK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereformasi sektor keuangan karena merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.
Terlebih lagi, terdapat 17 UU terkait sektor keuangan yang cukup lama berlaku bahkan ada yang melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. (antara/jpnn)
Pemerintah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol