Sri Paduka Raja bagi Fadli Zon Tak Dikenal di Puri Singaraja

Sri Paduka Raja bagi Fadli Zon Tak Dikenal di Puri Singaraja
Fadli Zon saat menerima penyematan gelar Sri Paduka Raja dari Raja Buleleng Anak Agung Ngurah Ugracena di Singaraja, Jumat (30/3) malam. Foto: istimewa for Radar Bali

jpnn.com, SINGARAJA - Internal Puri Agung Singaraja terbelah pasca-pemberian gelar adat Sri Paduka Raja kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Keluarga besar Puri Agung Singaraja telah menggelar paruman atau rapat untuk membahas gelar Sri Paduka Raja untuk Fadli yang sudah kadung diberikan.

Terdapat perbedaan pandangan terhadap masalah penganugerahan gelar untuk wakil ketua umum Partai Gerindra itu. Sebagian besar pasemetonan Puri Agung Singaraja pada paruman yang digelar Senin lalu (2/4) mempertimbangkan untuk mencabut gelar kebangsawanan yang telah diberikan pada Fadli Zon.

“Sikap puri setelah kami adakan paruman, intinya adalah kami keluarga puri sebagian besar atau hampir semuanya tidak tahu menahu, tidak terlibat, dan dilibatkan dalam kegiatan penyerahan gelar,” kata Manggala Madya Puri Agung Singaraja AA Ngurah Brawida seperti diberitakan Radar Bali.

Sedangkan pertimbangan untuk mencabut gelar bagi Fadli karena pasemetonan Puri Agung Singaraja tidak tahu-menahu. Selain itu, gelar Sri Paduka Raja juga tak dikenal di internal Puri Agung Singaraja.

"Makanya ada kesan ini mengada-ada,” imbuh Brawida.

Seperti diberitakan sebelumnya, Puri Agung Singaraja memberikan gelar kebangsawanan Sri Paduka Raja kepada Fadli pada pekan lalu. Gelar itu diberikan atas upaya Fadli melestarikan peninggalan budaya di Indonesia, terutama dalam wujud keris.

Namun, gelar itu ternyata memicu kontroversi di masyarakat Bali. Banyak yang mempersoalkannya karena gelar Sri Paduka Raja tak dikenal di Puri Agung Singaraja sebagai peninggalan Kerajaan Buleleng.(rb/eps/mus/mus/JPR)


Internal Puri Agung Singaraja, Kerajaan Buleleng, Bali terbelah pasca-pemberian gelar adat Sri Paduka Raja kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News