Sssst, Pengurus Pemuda Pancasila Digarap Polda Metro Jaya

Sssst, Pengurus Pemuda Pancasila Digarap Polda Metro Jaya
Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman (tengah) memenuhi panggilan penyidik kepolisian di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/12). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Namun 21 orang yang sudah berstatus tersangka tersebut terancam akan dipecat dari keanggotaan Pemuda Pancasila, jika terbukti bersalah di pengadilan.

"Sampai sekarang mereka masih jadi anggota, pasti ada pendampingan secara hukum. Karena tetap bagaimana pun kan di negara kita ada asas praduga tak bersalah, tapi kalau memang benar sudah jadi tersangka dan melakukan kesalahan pasti kami akan pecat, kalau memang secara hukum sah ya," ujar Arif.

Diketahui, sebanyak 16 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut aksi unjuk rasa di Komplek Parlemen Senayan yang berakhir ricuh pada 25 November 2021.

Para tersangka itu terdiri dari 15 orang membawa senjata tajam, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Kemudian, Polda Metro meringkus lima tersangka lainnya yang diduga terlibat pengeroyokan tersebut.

Saat ini, jumlah total tersangka dari Pemuda Pancasila sebanyak 21 anggota yang harus berhadapan dengan hukum akibat demonstrasi anarkistis tersebut. (antara/jpnn)

Pengurus Pemuda Pancasila (PP) penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus hukum buntut dari unjuk rasa anarkistis di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (25/11).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News