Ssst, Aziz Yanuar Kirim Surat ke JPU Jelang Sidang Habib Rizieq, Begini Isinya
Senin, 15 Februari 2021 – 20:51 WIB
"Hal demikian berdasarkan pada asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," pungkas Aziz.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/12/2020) lalu.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat ini, Habib Rizieq mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar tiba-tiba bersurat kepada JPU Senin (15/2) terkait persidangan kliennya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!