Ssst, Ini Kesepakatan Hendro soal Upeti yang Menjerat Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Pada hari itu pula, uang senilai Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong Isnaeni diserahkan oleh Hendro Kasiono kepada Hamdan.
"KPK menduga Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tutur Nawawi.
Dengan konstruksi kasus itu, penyidik KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono selaku tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Hendro Kasiono sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ungkap kesepakatan Hendro Kasiono soal upeti untuk hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar