Ssst, Istri Pejabat Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang

Ssst, Istri Pejabat Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Orang
Ilustrasi. Foto: Istimewa/Antara

"Perbuatan tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Subiantana.

Menurutnya, kasus yang diduga dilakukan oleh oknum istri pejabat di Sampang ini merupakan kali pertama.

"Tapi meski yang pertama, korbannya sudah empat orang, termasuk (korban) Admari dan istrinya ini," ujar Subianta.

Salah seorang yang menjadi korban RS adalah Admari warga Pliyang, Kecamatan Kota Sampang. Ia mengaku dipaksa menjadi TKI ilegal. Kala itu ia sempat menolak untuk berangkat ke Malaysia dan menjadi TKI.

Tetapi karena kebutuhannya sangat mendesak, ia akhirnya berangkat ke Malaysia. Apalagi RS juga merayu istrinya Badriyah agar mendukung suaminya untuk bekerja di Malaysia.

"Kala itu, dia bilang kalau prihatin dengan kondisi kami dan supaya mengubah nasib, makanya diajak kerja ke negara perantauan," ucap Admari.

Tetapi, setelah bekerja disana, ia dan istrinya yang bekerja di Malaysia sebagai pembantu justru tidak menerima gaji sepersen pun.

"Karena gaji kami diterima dan masuk kepada RS serta temannya yang bertugas mengawasi kami disana," kata Admari.

Empat warga menjadi korban perdagangan orang yang diduga melibatkan istri pejabat di salah satu institusi pemerintahan di wilayah Sampang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News