Ssst, Kabarnya Polda Metro Tahan Tersangka Kasus TPPU Miliaran Rupiah
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan menahan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan inisial ED. ED diduga menggelapkan uang puluhan miliar rupiah dan melakukan pencucian uang.
Penetapan status tersangka dan penahanan ED didasari proses penyidikan atas laporan korban dengan LP/B/2394/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023.
Mengacu pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1425/VI/2023/Ditreskrimum, tersangka diduga melakukan penipuan, penggelapan, serta menyamarkan uang dari hasil tindak pidananya melalui pembelian sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak.
Kuasa hukum korban, Aldrino mengatakan pihaknya yang mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya miliaran rupiah oleh tersangka,” kata Aldrino dalam keterangannya, Senin (7/8).
Selain itu, menurut dia, uang milik kliennya tersebut telah disamarkan melalui pencucian uang oleh ED.
Aldrino mengapresiasi langkah hukum berupa penetapan status tersangka terhadap ED. Dia memandang langkah kepolisian sudah sesuai dengan program Presisi Kapolri.
Aldrino juga menyampaikan bahwa tersangka ED dalam proses penyidikan tak bersikap kooperatif. Hal ini ditunjukkan dengan dua kali mangkirnya ED dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Aldrino mengapresiasi langkah hukum Polda Metro Jaya berupa penetapan status tersangka terhadap ED.
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah