Ssst, Kabarnya Polda Metro Tahan Tersangka Kasus TPPU Miliaran Rupiah

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan menahan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan inisial ED. ED diduga menggelapkan uang puluhan miliar rupiah dan melakukan pencucian uang.
Penetapan status tersangka dan penahanan ED didasari proses penyidikan atas laporan korban dengan LP/B/2394/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023.
Mengacu pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1425/VI/2023/Ditreskrimum, tersangka diduga melakukan penipuan, penggelapan, serta menyamarkan uang dari hasil tindak pidananya melalui pembelian sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak.
Kuasa hukum korban, Aldrino mengatakan pihaknya yang mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya miliaran rupiah oleh tersangka,” kata Aldrino dalam keterangannya, Senin (7/8).
Selain itu, menurut dia, uang milik kliennya tersebut telah disamarkan melalui pencucian uang oleh ED.
Aldrino mengapresiasi langkah hukum berupa penetapan status tersangka terhadap ED. Dia memandang langkah kepolisian sudah sesuai dengan program Presisi Kapolri.
Aldrino juga menyampaikan bahwa tersangka ED dalam proses penyidikan tak bersikap kooperatif. Hal ini ditunjukkan dengan dua kali mangkirnya ED dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Aldrino mengapresiasi langkah hukum Polda Metro Jaya berupa penetapan status tersangka terhadap ED.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi