Ssst... KPK Kantongi Data Korupsi Dana Desa

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima banyak masukan tentang penyimpangan dana desa.
KPK bahkan sudah menyampaikan soal penyimpangan dana desa itu dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (5/5). Menurut Marwata, sebenanya sudah banyak dana desa yang diselewengkan.
Namun, KPK tidak bisa menindaknya karena terbentur aturan. "Karena itu di luar kewenangan KPK,” ujar Marwata dalam jumpa pers usari pertemuan dengan presiden.
Mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjelaskan, KPK tak bisa menjerat para kepala desa. Sebab, kepala desa tak termasuk dalam kualifikasi penyelenggara negara.
“Kepala desa itu tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai penyelenggara negara. Kami tidak bisa menindaklanjuti dan kami melimpahkan ke instansi yang lain," ujar Alex.
Namun, dia memberikan saran ke pemerintah terkait pendekatan hukum yang perlu diterapkan dalam menindak penyalahgunaan dana desa. Salah satunya ialah dengan pemberhentian kepala desa.
"Kami mengusulkan ada mekanisme untuk memberikan sanksi bagi kepala desa yang melakukan penyimpangan dana desa itu. Misalnya dengan pemberhentian atau pemecatan, ini yang sampai sekarang belum diatur. Atau bisa juga alokasinya untuk tahun depan yang dipotong," ucapnya.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima banyak masukan tentang penyimpangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono