Ssst, Proyek Jembatan Rp 1,8 Miliar di Aceh Dikorupsi, Tersangkanya...
jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membidik lebih dari dua tersangka korupsi di proyek jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.
Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi jembatan itu sudah masuk tahap penyidikan.
"Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya. Calon tersangkanya lebih dari dua orang," kata Raharjo di Banda Aceh, Senin (5/4).
Dia menyebut penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh.
Sebelumnya tim ahli sudah turun ke lokasi pembangunan jembatan untuk memeriksa nilai pekerjaan. Hasilnya akan disampaikan kepada tim pemeriksa BPKP.
Setelah itu diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan, penyidik akan melakukan ekspor kasus tersebut dan menetapkan tersangkanya.
"Penetapan siapa saja tersangkanya tidak terlalu lama lagi, setelah perhitungan kerugian negara keluar dari BPKP dan ekspos ke pimpinan," ucap Raharjo.
Jembatan Kuala Gigieng di Gampong Gigieng dibangun tiga tahap, yakni pada 2017 dengan pekerjaan pembuatan dua fondasi yang anggarannya mencapai Rp 1,4 miliar.
Aspidsus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono sampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi jembatan di Kabupaten Pidie.
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh