Sssttt, Ini Bocoran Gugatan DPP Partai Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).
Mantan ketua KPK Bambang Widjojanto yang didapuk menjadi kuasa hukum bersama 12 orang lainnya mendaftarkan gugatan dengan sepuluh orang pihak tergugat.
"Intinya kenapa kami menggugat mereka, karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra saat mendampingi Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Alumnus Universitas Indonesia itu menjelaskan yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah pihak tergugat melanggar konstitusi partai berlambang bintang mercy yang diakui oleh negara. Dia juga menyebutkan pihak tergugat juga telah melanggar pasal 1 UUD 1945.
"Sangat jelas mereka juga melanggar UU Parpol, salah satunya adalah pasal 26," lanjut Herzaky.
Dalam pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan anggota partai politik yang berhenti atau tidak dapat membentuk kepengurusan atau membentuk partai politik yang sama.
Namun, Herzaky menyebutkan masih ada pasal-pasal lain yang menjadi dasar gugatan tersebut.
"Ada pasal yang lain yang kami sampaikan dalam gugatan ini," jelasnya.
Berikut bocoran gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Perang Dingin Bambang Widjojanto Vs Eddy Hiariej di Sidang PHPU, Walk Out
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi