Sstt.. Ada Pasal Raib di Raperda Tenaga Kerja Jatim
Jumat, 03 Juni 2016 – 21:50 WIB
Kepala Disnakertransduk Sukardo menegaskan bahwa pihaknya tetap mengakomodasi semua usulan dari para pekerja. Namun, dia mengakui memang ada beberapa pasal usulan pekerja yang dipandang memberatkan perusahaan. Misalnya, kenaikan UMK 10 persen. "Kalau mau seperti itu, sistemnya tidak gampang. Itu harus melibatkan kebijakan tingkat nasional," imbuhnya. (tau/c6/end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara