Ssttt...Aset Pemko Siantar Rp 1,4 Miliar Masih Dikuasai Mantan Pejabat
Sabtu, 02 Mei 2015 – 04:00 WIB

Uchok Sky Khadafi. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Dari kasus di atas kami dari Centre For Budget Analysis meminta aparat hukum segera memanggil Wali Kota Siantar untuk diminta keterangan. Lantaran diduga melakukan pembiaran atas aset daerah dimiliki oleh mantan pejabat,” ujarnya.
Baca Juga:
Alasan pemanggilan menurut Uchok, karena diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan potensi kerugian negara yang bisa mencapai Rp 1,4 miliar. (gir/jpnn)
JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester pertama tahun 2014 terhadap anggaran Pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
- Polisi Tindak Bus ALS Bobrok dan Tanpa Asuransi Penumpang di Pekanbaru
- Dua U Turn di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditutup, Catat Jadwalnya