Ssttt...Aset Pemko Siantar Rp 1,4 Miliar Masih Dikuasai Mantan Pejabat

Ssttt...Aset Pemko Siantar Rp 1,4 Miliar Masih Dikuasai Mantan Pejabat
Uchok Sky Khadafi. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Dari kasus di atas kami dari Centre For Budget Analysis meminta aparat hukum segera memanggil Wali Kota Siantar untuk diminta keterangan. Lantaran diduga melakukan pembiaran atas aset daerah dimiliki oleh mantan pejabat,” ujarnya.

Alasan pemanggilan menurut Uchok, karena diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan potensi kerugian negara yang bisa mencapai Rp 1,4 miliar. (gir/jpnn)


JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester pertama tahun 2014 terhadap anggaran Pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News