Staf Ahli Menkominfo Bicara Soal Blockchain, Dari Profesi Baru Hingga Regulasinya
Rabu, 09 Maret 2022 – 22:31 WIB
Kemudian, ada PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Jadi semua yang mau jualan crypto, jual NFT mengikuti PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi ada ada aturan-aturannya,” seru Henri.
Sementara, Koordinator Hukum dan Kerja Sama Aptika Kominfo Josua Sitompul menilai harus ada usaha dalam bentuk regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi.
“Namun pda umumnya regulator itu cukup banyak yang tidak memahami satu teknologi. Padahal itu sedang berkembang di masing-masing bidangnya nanti setelah masuk ke Prototype mungkin sudah ada pembahasan pembahasan hukum tetapi pada saat komersil,” seru Josua.(chi/jpnn)
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto bicara tentang Blockchain.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Gegara Puluhan Ribu Video, Rusia Ancam Google - YouTube
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- The Sandbox Indonesia dan W3GG Berkolaborasi untuk Masa Depan Gaming di Asia Tenggara
- Jangan Keasyikan Mengklik, Waspadai Tautan Mencurigakan
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace