Staf Ahli Menkominfo Bicara Soal Blockchain, Dari Profesi Baru Hingga Regulasinya

Staf Ahli Menkominfo Bicara Soal Blockchain, Dari Profesi Baru Hingga Regulasinya
Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto. Foto: antara

Kemudian, ada PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Jadi semua yang mau jualan crypto, jual NFT mengikuti PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi ada ada aturan-aturannya,” seru Henri.

Sementara, Koordinator Hukum dan Kerja Sama Aptika Kominfo Josua Sitompul menilai harus ada usaha dalam bentuk regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi.

“Namun pda umumnya regulator itu cukup banyak yang tidak memahami satu teknologi. Padahal itu sedang berkembang di masing-masing bidangnya nanti setelah masuk ke Prototype mungkin sudah ada pembahasan pembahasan hukum tetapi pada saat komersil,” seru Josua.(chi/jpnn)

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto bicara tentang Blockchain.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News