Staf Ahli Menkominfo Bicara Soal Blockchain, Dari Profesi Baru Hingga Regulasinya
Rabu, 09 Maret 2022 – 22:31 WIB

Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto. Foto: antara
Kemudian, ada PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Jadi semua yang mau jualan crypto, jual NFT mengikuti PP Nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Jadi ada ada aturan-aturannya,” seru Henri.
Sementara, Koordinator Hukum dan Kerja Sama Aptika Kominfo Josua Sitompul menilai harus ada usaha dalam bentuk regulasi untuk mengejar perkembangan teknologi.
“Namun pda umumnya regulator itu cukup banyak yang tidak memahami satu teknologi. Padahal itu sedang berkembang di masing-masing bidangnya nanti setelah masuk ke Prototype mungkin sudah ada pembahasan pembahasan hukum tetapi pada saat komersil,” seru Josua.(chi/jpnn)
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Prof. Dr. Henri Subiakto bicara tentang Blockchain.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pengin Bikin Film dan Jadi Sutradara, Reza Arap Berharap Ada yang Lirik
- Ultah ke-20, Youtube Meluncurkan Beragam Fitur Baru
- Sistem PoS Bisa Jadi Masa Depan Blockchain yang Ramah Lingkungan
- Mau Simpan Shorts YouTube? Begini Caranya, Gak Pakai Ribet
- DeFi Tawarkan Berbagai Keunggulan Layanan Keuangan
- In the End Linkin Park Tembus 2 Miliar View, Ikuti Jejak Numb di YouTube