Staf KPU yang Paksa ABG Ngamar di Apartemen Ternyata...

Staf KPU yang Paksa ABG Ngamar di Apartemen Ternyata...
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com, BOGOR - Ketua KPU Kota Bogor Samsudin buka suara terkait dengan salah satu stafnya yang kini berurusan dengan proses hukum di Polresta Bogor Kota, terkait dugaan asusila.

Samsudin tak membantah kabar miring yang dilakukan salah satu stafnya berinisial MT. Saat ini, informasi yang ia dapat yang bersangkutan masih berada di Polresta Bogor Kota.

“Ya memang benar, MT staf kami di KPU. Yang bersangkutan merupakan ASN pusat yang diperbantukan di wilayah Kota Bogor,” ujarnya.

Saat ini KPU Kota Bogor mengikuti proses hukum yang tengah berjalan dan sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Pusat untuk memberitahu kejadian tersebut.

Hanya saja pria lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menegaskan, kejadian tersebut masuk dalam ranah individu sehingga secara kelembagaan di KPU tidak terkait.

“Secara kinerja tak berpengaruh ke KPU. Intinya kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan, kami tunggu arahan juga dari pusat seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi tak terpuji oknum staf KPU Kota Bogor tak patut ditiru. Ditengah pandemi Covid-19, staf KPU tersebut diamankan oleh warga dan penghuni Apartemen Bogor Valley, karena kedapatan sedang bersama seorang wanita disalah satu kamar sewaan pada Jumat (22/5).

Tak tanggung-tanggung, perempuan yang dibawahnya ke apartemen itu masih anak baru gede (ABG). Informasi yang dihimpun, pria yang belakangan diketahui berinisial MT tengah berduaan dengan perempuan berusia 15 tahun alias anak di bawah umur.

Ketua KPU Kota Bogor membenarkan stafnya tersandung dugaan tindak asusila, dan saat ini berada di Polresta Bogor Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News