Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag
Adapun dana efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, itu adalah BPIH, sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," kata dia.
Wibowo mengatakan jumlah uang yang harus dibayarkan para calon peserta haji (Bipih) belum ditetapkan.
Pemerintah dan DPR masih terus membahasnya agar diperoleh besaran ideal.
Sebagai gambaran, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11.
Setelah dibahas Panja BPIH, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.
Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada 2023 rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie juga menyampaikan hal yang sama dan menggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih.
Stafsus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan perbedaan BPIH dan Bipih. Simak selengkapnya.
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Sambut Musim Haji, InJourney Airports Siapkan 13 Bandara Embarkasi dan Debarkasi
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Pertamina Patra Niaga Menjamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi