Standart Kompetensi Guru Jeblok
Rabu, 10 Oktober 2012 – 11:01 WIB
"Untuk guru atau pendidik yang kini menduduki jabatan IV A yang sudah mencapai 6 tahun harus mampu naik ke jenjang IV B. Bila hal ini tidak bisa terlampaui ada ancaman tunjangan sertifikasinya akan dicabut. Disinilah perlunya untuk segera menyiapkan diri dengan baik, dimana salah satunya prosedur yang harus dilalui adalah membuat karya tulis ilmiah," terangnya.
Diakuinya, kendala dilapangan mereka yang sudah menduduki jabatan tersebut mengaku tidak sempat karena alasan faktor umur dan kesibukan. Tak ada pilihan lain bagi mereka untuk disarankan mengikuti forum ilmiah guru yang sering digelar untuk memudahkan membuka wawasan, dan mempermudah dirinya untuk segera menyelesaikan karya tulis ilmiah. Ajang sosialisasi penilaian kinerja guru tersebut dijadwalkan akan berlangsung selama 2 hari, dan diharapkan bisa memacu kompetensi guru ditengah perhatian lebih yang telah pemerintah berikan dibanding PNS lain diluar tenaga pendidikan. (her)
SLAWI - Regulasi kebijakan pemerintah pusat terhadap peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik belum sepenuhnya berjalan mulus. Dimana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham