Status Bambang Widjojanto Terombang-ambing di Istana
jpnn.com - JAKARTA - KPK sempat menyebut status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sangat bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo. Jika sudah menjadi tersangka, presiden berhak memberhentikan Bambang. Namun, dari pihak Istana mengungkapkan presiden belum bisa memberi keputusan karena belum ada surat apapun dari KPK.
"Kami sampai saat ini belum menerima. Kami belum menerima surat terkait Pak BW," ujar Mensesneg Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, (27/1).
Surat untuk permintaan nonaktif Bambang juga belum diajukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Padahal, lembaga penegak hukum itu di awal sudah bersikeras tidak akan melepaskan Bambang dalam kasus itu.
"Kita sampai sekarang belum ada dokumen yang masuk sehingga belum menentukan langkah," tegas Pratikno.
Presiden baru saja tiba dari Medan dan ia mengungkapkan presiden baru mempelajari hasil pertemuan tim 9 bentukannya yang akan menyelesaikan polemik KPK vs Polri tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - KPK sempat menyebut status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sangat bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo. Jika sudah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024