Status Bambang Widjojanto Terombang-ambing di Istana

jpnn.com - JAKARTA - KPK sempat menyebut status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sangat bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo. Jika sudah menjadi tersangka, presiden berhak memberhentikan Bambang. Namun, dari pihak Istana mengungkapkan presiden belum bisa memberi keputusan karena belum ada surat apapun dari KPK.
"Kami sampai saat ini belum menerima. Kami belum menerima surat terkait Pak BW," ujar Mensesneg Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, (27/1).
Surat untuk permintaan nonaktif Bambang juga belum diajukan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Padahal, lembaga penegak hukum itu di awal sudah bersikeras tidak akan melepaskan Bambang dalam kasus itu.
"Kita sampai sekarang belum ada dokumen yang masuk sehingga belum menentukan langkah," tegas Pratikno.
Presiden baru saja tiba dari Medan dan ia mengungkapkan presiden baru mempelajari hasil pertemuan tim 9 bentukannya yang akan menyelesaikan polemik KPK vs Polri tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - KPK sempat menyebut status Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sangat bergantung pada keputusan Presiden Joko Widodo. Jika sudah menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia