Status Honorer Selesai 2023, Setelah Itu Hanya Ada PNS dan PPPK 

Status Honorer Selesai 2023, Setelah Itu Hanya Ada PNS dan PPPK 
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, yang mana posisi tersebut akan berkurang 30 persen - 40 persen seiring dengan transformasi digital.

Menurut dia, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan status pegawai honorer selesai 2023. Status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News