Status Honorer Selesai 2023, Setelah Itu Hanya Ada PNS dan PPPK
Senin, 17 Januari 2022 – 22:25 WIB
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, yang mana posisi tersebut akan berkurang 30 persen - 40 persen seiring dengan transformasi digital.
Menurut dia, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan status pegawai honorer selesai 2023. Status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
- 3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini