Status Ismeth Segera Dilaporkan ke Presiden
Untuk Proses Penonaktifan Sementara Karena jadi Terdakwa
Sabtu, 15 Mei 2010 – 00:15 WIB
Seperti diketahui, Ismeth Abdullah telah didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Ketua Otorita Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ismeth melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan segera melaporkan status terdakwa yang kini disandang Ismeth Abdullah ke Presiden. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi