Status Ismeth Segera Dilaporkan ke Presiden
Untuk Proses Penonaktifan Sementara Karena jadi Terdakwa
Sabtu, 15 Mei 2010 – 00:15 WIB
Saut menambahkan, berdasarkan bukti register perkara sebagaimana dimaksud pada PP Nomor 6 Tahun 2005 tersebut, Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Lebih lanjut Saut menambahkan, dengan diterimanya surat dari pengadilan dan mulai diprosesnya penonaktifan sementara atas Ismeth, maka dalam waktu dekat Mendagri akan melaporkan hal itu ke Presiden. "Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kemungkinan pekan depan, ini akan dilaporkan ke Presiden. Mendagri sekaligua akan menyampaikan surat usulan tentang penonaktifan sementara (atas Ismeth) kepada Presiden. Selanjutnya nanti akan diputuskan di sana (Sekretariat Negara), biasanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," sambung Saut.
Dalam kesempatan itu Saut juga mengatakan, Mendagri mengaku prihatin dengan kasus yang membelit Ismeth. Namun demikian, katanya, proses hukum tetap harus dihormati. "Kita ikut prihatin dengan kejadian yang dialami. Tetapi dalam waktu yang bersamaan kita harus menghormati proses hukum yang berlangusng," tegasnya.
Meski demikian Saut juga menegaskan, Kemendagri tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu pula, pemberhentian atas Ismeth tidak permanen, melainkan hanya sementara saja. "Makanya penonaktifannya hanya sementara, sampai ada putusan hukum tetap dari pengadilan," tegasnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan segera melaporkan status terdakwa yang kini disandang Ismeth Abdullah ke Presiden. Selain
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma