Status Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun
Kamis, 19 September 2019 – 21:54 WIB

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi teatrikal sekaligus pengibaran bendera kuning di kantor mereka, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Foto : Fathan Sinaga/JPNN
Di tempat diskusi yang sama, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan banyak mengkritik revisi UU KPK salah satunya tentang status pegawai yang menjadi ASN.
"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahnya dilarang makan," tandasnya.(chi/jpnn)
Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahnya dilarang makan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan