Status Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun

Status Jadi ASN, Belum Tentu Kesejahteraan Pegawai KPK Menurun
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi teatrikal sekaligus pengibaran bendera kuning di kantor mereka, Jakarta Selatan, Selasa (17/9). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

Di tempat diskusi yang sama, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari menuturkan banyak mengkritik revisi UU KPK salah satunya tentang status pegawai yang menjadi ASN.

"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahnya dilarang makan," tandasnya.(chi/jpnn)

Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahnya dilarang makan.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News