Status PNS Kada Dari Aparatur Sipil Negara Terancam Dicopot

Status PNS Kada Dari Aparatur Sipil Negara Terancam Dicopot
Status PNS Kada Dari Aparatur Sipil Negara Terancam Dicopot

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hanya membatasi langkah birokrat maju menjadi calon kepala daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News