Status Terkini Ibu Kota DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kepres ini berlaku pada Jumat (20/3).
Terdapat empat poin keputusan yang tertulis dalam surat Kepgub itu. Pertama menetapkan status di DKI Jakarta itu.
"Pertama, Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020," bunyi petikan surat tersebut.
Kedua, perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan, dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
"Tiga, biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Empat, keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan. (tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Kepgub Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja