Status Tersangka MHA Dicabut, Keluarga Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengundang keluarga almarhum mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas melibatkan pensiunan polisi, ke Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan dalam rangka pencabutan status tersangka MHA.
"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum MHA dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, di Jakarta, Jumat.
Latif menjelaskan surat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS tersebut pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka MHA sekaligus memulihkan nama baik almarhum.
Di tempat yang sama kuasa hukum keluarga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kliennya tersebut.
"Dalam pertemuan ini, kami sangat apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka MHA," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga MHA.
Gita mewakili keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran di Polda Metro Jaya.
"Aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi adik kami MHA, " ucapnya.
Polri mengundang keluarga almarhum mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas melibatkan pensiunan polisi, ke Polda Metro Jaya.
- Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Bilang Begini
- Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Bintara yang Tewaskan Seorang Pengemudi
- Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Modus Penyidikan Online
- Bawa Senjata Tajam buat Tawuran, 6 Pemuda Ditangkap Polisi di Depok
- Ketua Serikat Pekerja di EJIP Cikarang Dipolisikan terkait Dugaan Pelecehan Seksual
- Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama
JPNN.com




