Status Tersangka MHA Dicabut, Keluarga Bilang Begini

Status Tersangka MHA Dicabut, Keluarga Bilang Begini
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (kiri) bersama keluarga almarhum MHA dan kuasa hukum saat menyerahkan surat pencabutan tersangka di Jakarta, Jumat (10/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengundang keluarga almarhum mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas melibatkan pensiunan polisi, ke Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan dalam rangka pencabutan status tersangka MHA.

"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum MHA dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, di Jakarta, Jumat.

Latif menjelaskan surat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS tersebut pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka MHA sekaligus memulihkan nama baik almarhum.

Di tempat yang sama kuasa hukum keluarga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kliennya tersebut.

"Dalam pertemuan ini, kami sangat apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka MHA," ujar Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga MHA.

Gita mewakili keluarga MHA juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran di Polda Metro Jaya.

"Aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi adik kami MHA, " ucapnya.

Polri mengundang keluarga almarhum mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas melibatkan pensiunan polisi, ke Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News