Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung

Jika semua bukti dinilai sah, penetapan tersangka terhadap Tom tidak akan dianulir hakim dan perkara dilanjutkan. Namun, jika disimpulkan bermasalah, status tersangka harus dicabut.
Salah satu pertimbangan hakim yakni kebebasan saksi dalam memberikan keterangan. Jika orang yang diperiksa penyidik merasa dipaksa, status tersangka bakal dipertanyakan.
“Karena bisa jadi saksi-saksi itu dipaksa atau terpaksa karena pekerjaannya berhubungan dengan korban atau pelapor, karena itu keterangannya membela korban,” ujar Fickar.
Praperadilan juga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam kasus Tom. Jika terendus, Kejagung bisa kalah.
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim prapid harus menggalinya,” ujar Fickar.
Fakta lain yang bisa dipertimbangkan yakni keputusan Tom dalam mengimpor gula. Hal itu bisa dikomparasi dengan pejabat lain, saat itu.
“Atau juga mempertimbangkan fakta-fakta mengapa Mendag lain yang mengimpor seperti TL (Tom Lembong) tidak ditersangkakan? ini juga bisa jadi pertimbangan hakim prapid,” kata Fickar.
Sidang praperadilan yang akan digelar Senin (18/11) di PN Jaksel mendapat perhatian luas. Independensi hakim untuk memutus perkara secara adil dipertaruhkan. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Fakta lain yang bisa dipertimbangkan yakni keputusan Tom Lembong dalam mengimpor gula.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada