Stefen Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi

Stefen Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi
Petugas menunjukkan jendela yang rusak narapidana saat kabur dari Lapas Blangpidie, Aceh Barat Daya, Jumat (16/7). Foto: ANTARA/Suprian

jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sebelumnya kabur, telah menyerahkan diri ke kantor polisi.

Napi yang menyerahkan diri tersebut atas nama Stefen.

"Yang bersangkutan menyerahkan di Kantor Polsek Banda Raya, Banda Aceh, pada Selasa (20/7) atau bertepatan pada lebaran Idul Adha. Yang bersangkutan melarikan diri bersama delapan narapidana lainnya," kata Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis.

Dia menyebutkan narapidana yang menyerahkan diri tersebut merupakan terpidana narkoba dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Stefen baru menjalani masa hukuman dua tahun penjara.

"Sisa hukuman yang harus dijalani narapidana tersebut lima tahun penjara lagi," kata mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah tersebut.

"Saat ini, narapidana yang menyerahkan diri tersebut sudah berada di Lapas Blangpidie setelah dijemput pegawai lapas dengan pengawalan ketat kepolisian Aceh Barat Daya," kata Meurah Budiman.

Sebelumnya, sembilan narapidana Lapas Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (16/7) pukul 17.30 WIB, melarikan diri dengan cara merusak terali besi jendela ruang aula penjara tersebut.

Sempat kabur dari lembaga pemasyarakatan (lapas), Stefen akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News