Di Kamar Hotel Om Yohanes Mabuk Berat Bersama Olivia dan Amelia, Tak Lama Seila Datang, Terjadilah
jpnn.com, DENPASAR - Olivia Y. E. Tuwaidan, 29, Amelia Mamias, 19, dan Seila Silvia Karaseran, 27, hanya bisa pasrah saat hakim I Gde Novyartja membacakan amar putusannya.
Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” tegas hakim Novyartja.
Tiga cewek berpenampilan menarik itu terdiam sejenak saat hakim meminta mereka menanggapi tuntutan JPU. Mereka tampak berdiskusi sebentar.
“Ya, Yang Mulia, kami menerima putusan,” kata Amelia.
Hakim lantas bertanya pada terdakwa Olivia dan Seila. “Kami sama, Yang Mulia,” sahut keduanya.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Imam Ramdhoni. Sebelumnya JPU menuntut delapan bulan penjara.
Tidak hanya para terdakwa, JPU juga legawa dengan putusan hakim.
Yohanes Yanto Rante awalnya menghubungi Olivia dan Amelia untuk menemani minum. Yohanes janji bakal memberi imbalan sejumlah uang.
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10