Di Kamar Hotel Om Yohanes Mabuk Berat Bersama Olivia dan Amelia, Tak Lama Seila Datang, Terjadilah

jpnn.com, DENPASAR - Olivia Y. E. Tuwaidan, 29, Amelia Mamias, 19, dan Seila Silvia Karaseran, 27, hanya bisa pasrah saat hakim I Gde Novyartja membacakan amar putusannya.
Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” tegas hakim Novyartja.
Tiga cewek berpenampilan menarik itu terdiam sejenak saat hakim meminta mereka menanggapi tuntutan JPU. Mereka tampak berdiskusi sebentar.
“Ya, Yang Mulia, kami menerima putusan,” kata Amelia.
Hakim lantas bertanya pada terdakwa Olivia dan Seila. “Kami sama, Yang Mulia,” sahut keduanya.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Imam Ramdhoni. Sebelumnya JPU menuntut delapan bulan penjara.
Tidak hanya para terdakwa, JPU juga legawa dengan putusan hakim.
Yohanes Yanto Rante awalnya menghubungi Olivia dan Amelia untuk menemani minum. Yohanes janji bakal memberi imbalan sejumlah uang.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Dokter Konsumen
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala